Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di luar hari kerja atau di luar jam kerja diperbolehkan dengan catatan adanya permintaan dari keluarga calon pengantin dan persetujuan dari pihak KUA. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur bahwa akad nikah di KUA pada umumnya dilakukan pada hari dan jam kerja.

“Pernikahan di luar jam kerja bisa dilakukan, asalkan ada permintaan dari keluarga dan mendapat persetujuan dari pihak KUA,” ujar Baharudin.

Perbedaan Biaya Nikah di KUA dan Luar KUA

Baharudin menjelaskan bahwa biaya pernikahan di KUA maupun di luar KUA pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama. Menurutnya, terdapat perbedaan biaya untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari kerja dibandingkan dengan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Baca Juga :  Kue Sifon Pala Perdana Warnai Festival Pesona Kota Pala Fakfak

“Biaya nikah di KUA pada hari kerja itu gratis, sementara jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari kerja, akan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 600.000,” jelas Baharudin.

Baca juga : Fokus Kembangkan Pala Tomandin, Perluasan Lahan Siap Dilaksanakan Tahun 2025

Pembayaran biaya pernikahan tersebut dilakukan melalui sistem billing yang diberikan oleh KUA setelah verifikasi data calon pengantin. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan, kantor pos, atau dompet digital.

Persyaratan Nikah Terbaru 2025

Lebih lanjut, Baharudin mengingatkan calon pengantin untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terbaru yang diatur dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar beserta softcopy.
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
  7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  8. Persetujuan calon pengantin.
  9. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  10. Izin dari pengadilan jika orangtua, wali, atau pengampu tidak ada.
  11. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.
Baca Juga :  Buyer Pala Asal Tiongkok Kunjungi Fakfak, Tertarik Kembangkan Investasi dan Bangun Pabrik Pengolahan

“Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan agar semua proses berjalan lancar,” tambah Baharudin.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, serta mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia
Perluasan 50 Hektare Fokus di Werba Raya dan Malakuli, Pemkab Fakfak Perkuat Program Strategis Pala Unggul
SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi
Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa
Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala
Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Verifikasi Langsung Potensi Kampung di Distrik Furwagi
Sidak Pembelian Pala di Kawasan Kayauni-Teluk: Tegakkan Harga, Lindungi Petani Fakfak
Dari Harum Pala Fakfak ke Tanah Suci: Kisah Rezeki dan Keberkahan Ibu Elminur

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:28 WIT

Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21 WIT

SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:53 WIT

Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:41 WIT

Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:06 WIT

Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Verifikasi Langsung Potensi Kampung di Distrik Furwagi

Berita Terbaru

Uncategorized

TALKSHOW KESEHATAN WARNAI MILAD KE-95 NASYIATUL AISYIYAH DI MANOKWARI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:33 WIT