tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan berhasil menyelesaikan seluruh proses inventarisasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk Program Peremajaan Tanaman Kelapa seluas 75 hektare. Data tersebut akan menjadi dasar pengusulan tambahan alokasi APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam mendorong hilirisasi dan penguatan sektor perkebunan nasional.
Hasil inventarisasi menetapkan 107 CPCL yang tergabung dalam 22 kelompok tani dan tersebar di lima distrik, yaitu Distrik Fakfak Timur Tengah, Fakfak Timur, Fakfak Barat, Fakfak Tengah, dan Wartutin, dengan total luasan mencapai 75 hektare.
Rinciannya meliputi Distrik Fakfak Timur Tengah seluas 44 hektare dengan 46 CPCL dari 10 kelompok tani, Distrik Fakfak Timur 10,5 hektare dengan 21 CPCL dari 5 kelompok tani, Distrik Fakfak Barat 10 hektare dengan 14 CPCL dari 3 kelompok tani, Distrik Wartutin 5,5 hektare dengan 16 CPCL dari 2 kelompok tani, serta Distrik Fakfak Tengah 5 hektare dengan 10 CPCL dari 2 kelompok tani.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT, menjelaskan bahwa penyelesaian inventarisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi Bupati Fakfak bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait dukungan Program Peremajaan dan Hilirisasi Perkebunan Kelapa di Kabupaten Fakfak.
“Alhamdulillah, seluruh target pendataan CPCL telah selesai sesuai jadwal dan dilaksanakan berdasarkan standar operasional yang berlaku. Pendataan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, verifikasi administrasi, verifikasi teknis di lapangan, hingga validasi lokasi sehingga seluruh data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Widhi.
Ia menegaskan bahwa tugas Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam program ini berfokus pada penyiapan CPCL, penetapan lokasi, verifikasi lahan, dan kelengkapan administrasi sebagai syarat pengusulan kepada pemerintah pusat.
“Setelah tahapan ini selesai, seluruh data akan kami sampaikan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai dasar penetapan penerima program. Kewenangan pemerintah daerah hanya sampai pada penyiapan CPCL dan administrasi pendukung sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Widhi, seluruh proses lanjutan seperti pengadaan bibit unggul, pemberian bantuan kepada petani, penyaluran insentif, hingga pelaksanaan kegiatan menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian RI karena dibiayai melalui DIPA kementerian.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang maupun penentuan penyedia. Seluruh mekanisme tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya memastikan bahwa calon penerima dan lahannya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis,” tegasnya.
Program peremajaan kelapa ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanaman, memperkuat sentra perkebunan kelapa di Kabupaten Fakfak, sekaligus mendukung pengembangan industri hilir berbasis kelapa. Selain meningkatkan nilai tambah komoditas, program ini juga diharapkan mampu memperkuat pasokan bahan baku bagi berbagai sektor, termasuk sektor perikanan yang memanfaatkan kelapa sebagai bagian dari rantai usaha penangkapan ikan terbang, salah satu komoditas unggulan daerah.
Di sisi lain, Dinas Perkebunan Fakfak juga telah memulai langkah persiapan untuk usulan program tahun berikutnya. Pendataan awal dilakukan di sejumlah distrik yang belum masuk dalam usulan tahun ini, yaitu Distrik Kokas, Teluk Patipi, Furwagi, Arguni, Mbahamdandara, Bomberay, Tomage, dan Karas.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Dinas Perkebunan telah mengirimkan surat kepada para Kepala Distrik dan Kepala Kampung agar bersama-sama menginventarisasi minat masyarakat, calon petani, serta calon lokasi yang memenuhi persyaratan program.
“Pendataan sejak dini sangat penting agar usulan yang diajukan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, memiliki data yang valid, serta siap diakomodasi apabila pemerintah pusat membuka tambahan alokasi program pada tahun berikutnya,” ungkap Widhi.
Ia optimistis sinergi antara Pemerintah Kabupaten Fakfak, pemerintah kampung, kelompok tani, dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan membuka peluang lebih besar bagi Fakfak untuk memperoleh tambahan alokasi Program Peremajaan Kelapa pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap kerja sama seluruh pihak terus terjaga. Dengan kesiapan data yang baik dan dukungan semua pemangku kepentingan, kami optimistis Kabupaten Fakfak dapat memperoleh alokasi program yang lebih besar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semakin banyak petani dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perkebunan,” pungkasnya. (TU.01)










