tagarutama.com, Fakfak – Rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di kawasan Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, terus berprogres. Setelah melalui tahapan penyamaan persepsi bersama para pemangku kepentingan dan memperoleh dukungan masyarakat adat, proses investasi kini memasuki fase teknis berupa pemetaan lahan hak komunal, pengukuran partisipatif, serta persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tahapan tersebut difasilitasi oleh Tim Terpadu Investasi Perkebunan yang terdiri dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, pemerintah distrik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim menghadirkan para pemilik hak komunal adat dari berbagai marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah yang direncanakan sebagai lokasi investasi. Melalui pendekatan partisipatif, masyarakat diberi kesempatan menunjukkan secara langsung batas-batas wilayah adat yang mereka kuasai.
Proses pemetaan dilakukan untuk menyelaraskan batas wilayah komunal masyarakat adat dengan area yang diajukan sebagai lokasi usaha perkebunan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian batas wilayah, menghormati hak masyarakat adat, serta memastikan investasi berjalan berdasarkan kesepakatan bersama.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT, menjelaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu fokus pengembangan investasi daerah yang sejalan dengan visi dan misi Fakfak Membara, sekaligus mendukung program branding “Fakfak Berinvestasi” yang menjadi perhatian Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Pemerintah daerah berkomitmen mendorong percepatan investasi yang tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Widhi, rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 15.960 hektare tidak dapat dilaksanakan secara instan. Terdapat enam tahapan utama yang harus dipenuhi sebelum perusahaan memasuki tahap pembangunan dan operasional.
Ia menjelaskan bahwa dua tahapan awal telah diselesaikan, yakni penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan masyarakat adat terhadap rencana investasi. Saat ini, proses telah memasuki tahap ketiga berupa pengukuran dan sinkronisasi (overlay) lahan yang diajukan sebagai areal usaha perkebunan.
“Lahan yang diusulkan harus dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), tidak berada dalam kawasan hutan, tidak mencakup hutan sagu, kawasan sakral, habitat fauna endemik, maupun wilayah lain yang dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen AMDAL, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), hingga pemenuhan seluruh perizinan berusaha,” jelasnya.
Widhi menambahkan, metode yang digunakan dalam tahap ini adalah pengukuran persil secara partisipatif berdasarkan kesepakatan antarmarga. Pendekatan tersebut memastikan seluruh batas wilayah ditentukan langsung oleh pemilik hak komunal sehingga data spasial yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kesepakatan masyarakat adat.
“Prinsip kami adalah keterbukaan, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Seluruh batas wilayah ditetapkan bersama para pemilik hak sehingga menjadi dasar penyusunan peta kawasan yang nantinya disinkronkan dengan rencana investasi perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Mohamad Biaprugra, menegaskan bahwa peran BPN dalam kegiatan tersebut hanya sebatas memfasilitasi aspek teknis pengukuran dan pemetaan.
“BPN tidak menentukan kepemilikan maupun batas wilayah. Kami melakukan pengukuran berdasarkan kesepakatan para pemilik hak komunal dan memastikan hasil pengukuran memiliki tingkat ketelitian yang baik sebagai dasar penyusunan peta serta proses administrasi berikutnya,” ujarnya.
Selain BPN, Dewan Adat Mbaham Matta, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta pemerintah distrik juga terus mendampingi proses tersebut, termasuk memfasilitasi sosialisasi dan mediasi apabila muncul perbedaan pendapat di antara masyarakat adat maupun antarmarga.
Dukungan terhadap rencana investasi juga disampaikan salah satu perwakilan marga pemilik hak, Frans Lober. Ia menilai investasi PT STM Agro Energi berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila seluruh proses dijalankan sesuai aturan dan kesepakatan adat.
Frans menjelaskan bahwa di wilayah Tomage terdapat beberapa kelompok marga yang telah diinventarisasi, di antaranya Marga Nanafesi, Lober, Kasina Susure, Yawena, Nauri, dan Meram. Sementara di wilayah Bomberay terdapat kelompok marga Tungging Wanggos, Meram, Taruma, Sasim, Sinaku, dan Sam yang hingga kini masih terus melakukan komunikasi dan penyelarasan.
“Harapan kami investasi ini dapat segera terealisasi sehingga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, dan mendorong kesejahteraan masyarakat adat. Yang terpenting, seluruh proses tetap mengedepankan musyawarah dan kebersamaan antarmarga,” ungkapnya.
Melalui tahapan yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Tim Terpadu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses investasi dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat adat, memenuhi aspek legalitas dan perlindungan lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sebelum memasuki tahap pembangunan perkebunan kelapa sawit. (TU.01)










