Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Terbelah soal Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 12:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

tagarutama.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, dua petinggi ASDP lainnya turut dijatuhi hukuman. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun akibat skema kerja sama dan akuisisi PT JN. Meski demikian, majelis menilai tidak ditemukan bukti penerimaan keuntungan pribadi oleh para terdakwa.

“Hal yang meringankan, para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan finansial dari perkara ini,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker

Putusan Tidak Bulat, Muncul Dissenting Opinion

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Ia menyatakan seharusnya Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum atau ontslag van alle recht vervolging.

Menurut Sunoto, keputusan yang diambil direksi ASDP merupakan murni kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR). Ia menilai unsur pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara meyakinkan.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara. Para terdakwa bertindak dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian,” tegas Sunoto.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis berpotensi membuat pimpinan BUMN ragu mengambil langkah strategis.

“Jika setiap keputusan bisnis berisiko pidana, maka profesional terbaik akan berpikir ulang untuk memimpin BUMN,” katanya.

Keuntungan Mengalir ke PT JN

Meski tidak menemukan aliran dana ke terdakwa, majelis hakim menyatakan proses akuisisi tersebut memberikan keuntungan signifikan kepada PT JN dan pemiliknya, Adjie. Hal inilah yang membuat perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Ilaga

Minta Perlindungan Presiden

Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar para profesional di BUMN tidak dikriminalisasi saat mengambil keputusan strategis.

“Kami memohon adanya perlindungan hukum bagi para profesional BUMN yang mengambil terobosan besar demi bangsa dan negara,” kata Ira kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan ASDP, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“PT JN memiliki izin 53 kapal yang beroperasi di trayek komersial. Akuisisi ini memperkuat jaringan kami dan memudahkan skema subsidi silang demi pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Masih Berpeluang Upaya Hukum

Dengan adanya putusan yang lebih ringan dari tuntutan serta dissenting opinion dari salah satu hakim, perkara ini masih membuka peluang untuk upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, oleh pihak terdakwa maupun jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh batas tipis antara kebijakan bisnis dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan badan usaha milik negara. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker
Ratusan Warga Gearek Masih Mengungsi, Trauma Operasi Militer Belum Pulih
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Ilaga
LP3BH Manokwari Kritisi Dugaan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus TPPU
Minimalisir Risiko Kejahatan Cyber, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Papua Barat gelar Talk Show Cerdas Bermedia aman dari kejahatan siber
Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pihak Kasus ASDP, DPR Soroti Perlindungan Keputusan Bisnis Direksi BUMN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:29 WIT

Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker

Senin, 19 Januari 2026 - 21:42 WIT

Ratusan Warga Gearek Masih Mengungsi, Trauma Operasi Militer Belum Pulih

Senin, 19 Januari 2026 - 18:42 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Ilaga

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:23 WIT

LP3BH Manokwari Kritisi Dugaan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus TPPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:00 WIT

Minimalisir Risiko Kejahatan Cyber, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Papua Barat gelar Talk Show Cerdas Bermedia aman dari kejahatan siber

Berita Terbaru