tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan resmi mengumumkan pelaksanaan Program Peminatan Pala Unggul seluas 1.000 hektare pada Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan komoditas unggulan daerah berbasis pala.
Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pendataan dan rencana realisasi perluasan lahan pala yang didukung oleh skema Tugas Pembantuan APBN Tahun 2026, sekaligus diarahkan untuk mendukung penguatan hilirisasi perkebunan pala di Kabupaten Fakfak.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menjelaskan bahwa program tersebut menyasar petani yang benar-benar siap tanam dan memiliki lahan yang jelas secara administrasi maupun adat.
“Program ini kami laksanakan berbasis data Calon Petani dan Calon Lahan atau CPCL, sehingga pelaksanaannya terukur, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Widhi.
Sehubungan dengan pelaksanaan program tersebut, Dinas Perkebunan Fakfak meminta seluruh kepala kampung untuk menyampaikan informasi dan memfasilitasi pendaftaran calon peserta di wilayah masing-masing.
Adapun persyaratan peminatan Program Pala Unggul 1.000 hektare, antara lain:
- Membentuk kelompok tani berminat pada masing-masing kampung yang terdiri dari ketua dan anggota.
- Memiliki KTP kampung setempat dan merupakan Orang Asli Fakfak (OAP).
- Menyediakan lahan siap tanam sekitar 1 hektare untuk setiap anggota, serta tidak dalam status sengketa.
- Status lahan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Bersengketa yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala kampung atau tokoh adat.
- Lahan yang diusulkan diutamakan lahan terbuka, lahan yang telah dimanfaatkan, atau bekas kebun lama, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
- Kelompok atau petani yang telah menerima bantuan perluasan pala pada tahun-tahun sebelumnya dinyatakan tidak dapat diusulkan kembali pada program tahun 2026.
- CPCL yang dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh bantuan stimulan berupa insentif tanam sebesar Rp1.600.000 per hektare setelah proses penanaman dilakukan.
- Formulir pendaftaran diserahkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak paling lambat akhir Februari 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasie Produksi dan Usaha Perkebunan, Imelda Hegemur, S.Sos, M.Si di nomor 081248134932 atau staf Ariseptiastuti, SE di nomor 081248246484. (TU.01)










