tagarutama.com, Fakfak – Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk turunan pala berupa lemak pala atau mentega pala yang saat ini sedang dikembangkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari penguatan komoditas unggulan daerah melalui skema perlindungan hukum, agar produk hasil hilirisasi pala Fakfak memiliki legitimasi, daya saing, dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menjelaskan bahwa lemak pala merupakan salah satu produk strategis hasil pengolahan pala Fakfak yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan pada berbagai sektor.
“Produk lemak pala atau mentega pala memiliki peluang pemanfaatan yang luas, mulai dari sektor pangan, kosmetik, hingga farmasi. Karena itu, perlindungan HKI menjadi langkah penting untuk menjamin keaslian, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat posisi produk pala Fakfak di pasar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Dinas Perkebunan Fakfak saat ini secara aktif melakukan pengembangan produk, pendampingan pelaku, serta penyiapan dokumen pendukung guna mendorong pendaftaran HKI melalui berbagai skema yang relevan, seperti Indikasi Geografis, merek, hak cipta proses pengolahan, serta Kekayaan Intelektual Komunal.
“Pendampingan dari Kemenkum menjadi penguat penting agar produk turunan pala Fakfak memiliki kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Widhi mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak akan mulai menyusun dokumen Hak Kekayaan Intelektual untuk produk lemak pala melalui kerja sama dengan tenaga ahli akademisi Kekayaan Intelektual dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.
“Kerja sama ini dilakukan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan HKI agar memenuhi aspek keabsahan dan kelengkapan dalam proses pengusulan nantinya,” jelas Widhi.
Menurutnya, penyusunan dokumen HKI tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan legitimasi hukum terhadap produk lemak pala Fakfak, seiring besarnya manfaat dan potensi pengembangannya pada berbagai sektor industri.
“Perlindungan HKI lemak pala sangat penting agar produk ini memiliki pengakuan resmi, terlindungi secara hukum, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan nilai ekonomis bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari penguatan berbasis riset dan inovasi, sehingga pengembangan produk lemak pala dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami ingin produk lemak pala Fakfak tidak hanya dikenal, tetapi juga benar-benar berdaya saing dan menjadi identitas daerah sebagai sentra pala unggulan,” tambah Widhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa perlindungan HKI untuk produk lemak pala dapat menggunakan beberapa skema, tergantung pada karakter inovasi yang dihasilkan.
“Perlindungan paten dapat diajukan apabila lemak pala dihasilkan melalui inovasi proses, formulasi, atau metode pengolahan yang baru. Merek digunakan untuk melindungi nama dan identitas produk, sedangkan desain industri melindungi tampilan atau kemasan produk,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal, seperti produk turunan pala Fakfak, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta perlindungan hukum terhadap inovasi daerah.
“Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi, agar hasil riset serta inovasi daerah dapat didaftarkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sahata. (TU.01)










