BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Sosial bagi Karyawan SPPG Yayasan Tikar Rasa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 14:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Karyawan SPPG Yayasan Tikar Rasa yang diwakili oleh Kepala SPPG Yayasan Tikar Rasa Siti Warda Wael, S.Pd.

Foto. Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Karyawan SPPG Yayasan Tikar Rasa yang diwakili oleh Kepala SPPG Yayasan Tikar Rasa Siti Warda Wael, S.Pd.

tagarutama.com, Fakfak – Karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tikar Rasa kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 November 2025, di lokasi SPPG Yayasan Tikar Rasa yang terletak di Pantai La Embo, Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pelayanan gizi yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.

Kepala SPPG Yayasan Tikar Rasa, Siti Warda Wael, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas program ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja di lapangan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat positif karena memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja SPPG yang sebelumnya belum memiliki jaminan apa pun,” ujar Siti Warda saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp1 Miliar Lebih untuk Dorong Swasembada Pangan

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menanggung penuh biaya premi sebesar Rp16.800 per orang per bulan, sehingga para pekerja tidak perlu membayar iuran dari gaji mereka.

“Ini bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga gizi di lapangan. Mereka bisa bekerja dengan tenang karena sudah memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.

Manfaat Utama Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja SPPG

Program ini mencakup dua jaminan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  1. Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK): Pekerja terlindungi mulai dari perjalanan berangkat kerja, selama bekerja, hingga kembali pulang. Seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh total.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Jika pekerja meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
  3. Beasiswa Pendidikan: Dua orang anak dari pekerja yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Baca Juga :  Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak

Pembayaran Iuran Ditanggung Pemerintah

Iuran program ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak ada potongan dari gaji pekerja. Pembayaran premi dilakukan secara kolektif melalui masing-masing satuan pelayanan SPPG.

Baca Juga : Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp1 Miliar Lebih untuk Dorong Swasembada Pangan

Dengan adanya program ini, para pekerja SPPG di bawah Yayasan Tikar Rasa kini mendapatkan kepastian perlindungan kerja yang lebih layak. Program tersebut diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain untuk turut memperhatikan aspek keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya.

“Harapan kami, seluruh tenaga gizi di Fakfak dan Papua Barat dapat segera terdaftar dalam program serupa, agar semua pekerja memiliki perlindungan sosial yang sama,” tutup Siti Warda. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Kamis, 2 April 2026 - 13:47 WIT

Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina

Berita Terbaru