tagarutama.com, Fakfak – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan sosialisasi mengenai tata kelola organisasi kemasyarakatan (Ormas), pendaftaran, pengawasan, serta evaluasi organisasi, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus Ormas terkait pentingnya legalitas dan pengelolaan organisasi yang baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi yang dihadiri berbagai perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak tersebut menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah dan Ormas dalam membangun sinergi untuk menciptakan organisasi yang tertib administrasi, aktif, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Abdulrahman Patiekon, S.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola organisasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, mari kita menyatukan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam tata kelola organisasi. Kita perlu duduk bersama, berdiskusi, dan saling berbagi informasi agar setiap organisasi dapat dikelola dengan lebih baik, profesional, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abdulrahman, keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga persatuan, serta menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memiliki administrasi yang tertata dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Fakfak, Donald Semuel Henry Wenggi, S.T., M.M., menegaskan bahwa legalitas merupakan salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh setiap organisasi kemasyarakatan.
“Setiap organisasi harus memiliki legalitas hukum yang jelas dan dikelola secara baik. Legalitas bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan program dan kegiatannya,” tegas Donald.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui Kesbangpol akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap organisasi kemasyarakatan agar keberadaannya tetap sejalan dengan tujuan pembentukan organisasi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak semakin memahami pentingnya tata kelola organisasi yang baik, tertib administrasi, akuntabel, dan memiliki legalitas yang sah sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (TU.01)










