Kriteria MABIMS, Standarisasi Penentuan Awal Ramadhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rukyatul Hilal (Pemantauan Bulan) yang dilakukan untuk menentukan awal 1 Ramadhan.

Rukyatul Hilal (Pemantauan Bulan) yang dilakukan untuk menentukan awal 1 Ramadhan.

tagarutama.com, Fakfak – Penentuan awal bulan Ramadhan selalu menjadi perhatian bagi umat Islam. Perbedaan metode yang digunakan dalam menetapkan awal bulan Hijriyah terkadang menimbulkan perbedaan dalam menentukan hari pertama puasa. Untuk mengatasi perbedaan ini, Indonesia dan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) telah menyepakati kriteria MABIMS sebagai standar ilmiah dalam menentukan awal bulan Hijriyah.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Fakfak, Yahya Bin Tahir, S.Hi, menegaskan bahwa kriteria MABIMS digunakan sebagai dasar dalam sidang itsbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kriteria MABIMS bukan sekadar standar astronomi, tetapi juga upaya menyatukan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah bersama dengan khusyuk pada bulan Ramadhan,” ungkap Yahya Bin Tahir.

Baca Juga : Kemenag Fakfak Rilis Jadwal Imsakiyah 1446 H, Awal Ramadhan Tunggu Sidang Itsbat

Menurut Yahya Bin Tahir, kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat agar dapat dijadikan dasar dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

Baca Juga :  Pemkab Kabupaten Fakfak Panggil 8 Pedagang Grosir Antar Pulau, Perkuat Mutu Pala Tomandin ke Pasar Nasional dan Internasional

Dalam fikih Islam, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal bulan:

  1. Rukyat Global – Metode ini mengacu pada hasil pengamatan hilal di belahan dunia mana pun. Pendekatan ini banyak dianut oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.
  2. Rukyat Lokal – Metode ini mengacu pada pengamatan hilal di wilayah setempat dengan radius hingga 120 km. Pendekatan ini lebih cenderung diterapkan dalam mazhab Syafi’i.
Baca Juga :  Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

“Dengan adanya kriteria MABIMS, umat Islam dapat lebih memahami bahwa penetapan awal bulan Hijriah yang juga didukung oleh kajian ilmiah dan perhitungan astronomi yang akurat,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Yahya Bin Tahir mengajak seluruh umat Islam di Fakfak untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh suka cita dan meningkatkan ibadah.

“Mari kita sambut bulan Ramadhan dengan hati yang penuh cinta dan gembira. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kita semua di bulan yang suci ini,” tutupnya.

Dengan adanya penentuan awal bulan dengan menggunakan kriteria MABIMS diharapkan umat Islam dapat lebih bersatu dalam menentukan awal Ramadhan. Hal ini tidak hanya membantu menyelaraskan pelaksanaan ibadah puasa, tetapi juga memperkuat kebersamaan dalam menjalankan syariat Islam. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inventarisasi CPCL Peremajaan Kelapa 75 Hektare Rampung, Pemkab Fakfak Optimistis Raih Tambahan Alokasi APBN 2026
Pala dan Pohon Pogah: Warisan Alam Fakfak yang Mendunia, Siap Menembus Pasar Global
Tembakau Negeri Mahi Tuni, Warisan Leluhur yang Terus Dijaga Pemerintah Kabupaten Fakfak
Mom’s Bakery Indonesia dan Greens And Beans Tertarik Kembangkan Produk Pala Tomandin Fakfak, Dukung Perluasan Pasar Produk Lokal Berbahan Alami
Dinas Perkebunan Fakfak Gaungkan Gerakan “Fakfak Bersih Kotaku” untuk Mendukung Fakfak Membara
Tindak Lanjut Audiensi Bupati Fakfak dengan Menteri Pertanian RI, Program Peremajaan Kelapa Resmi Dimulai
Investasi Sawit PT STM Agro Energi Masuki Tahap Pemetaan Lahan dan Persiapan AMDAL
Khom Wria, Wujud Nyata Fakfak Membara dalam Memberdayakan Mama-Mama Asli Fakfak

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:23 WIT

Inventarisasi CPCL Peremajaan Kelapa 75 Hektare Rampung, Pemkab Fakfak Optimistis Raih Tambahan Alokasi APBN 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 07:44 WIT

Pala dan Pohon Pogah: Warisan Alam Fakfak yang Mendunia, Siap Menembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:57 WIT

Tembakau Negeri Mahi Tuni, Warisan Leluhur yang Terus Dijaga Pemerintah Kabupaten Fakfak

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:18 WIT

Dinas Perkebunan Fakfak Gaungkan Gerakan “Fakfak Bersih Kotaku” untuk Mendukung Fakfak Membara

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:17 WIT

Tindak Lanjut Audiensi Bupati Fakfak dengan Menteri Pertanian RI, Program Peremajaan Kelapa Resmi Dimulai

Berita Terbaru