MK Menolak Gugatan PT 20% dari PKS, Lagi Hak Demokrasi Dibatasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 15:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar mengajukan gugatan PT 20 % ke MK

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar mengajukan gugatan PT 20 % ke MK

tagarutama.com Jakarta – Sekjen PKS Habib Aboe Bakar ditemui saat penyampaian hasil gugatan presidential threshold (PT) 20% yang di tolak MK. Habib Aboe Bakar menilai MK tidak melakukan pendalaman terhadap materi gugatan.

“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Habib kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Disampaikan lagi telah banyak gugatan terhadap ambang batas PT 20 % dari berbagai elemen masyarakat, organisasi maupun partai, termasuk partai PKS di dalamnya dan kesemua gugatan tersebut ditolak. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  PKS Fakfak Gelar Musyawarah Daerah di Aula RRI, Tegaskan Politik Pelayanan dan Integritas Partai

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut.”

Baca Juga :  KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Seiring dengan putusan penolakan itu, Habib mengatakan upaya mengubah syarat ambang batas pengusungan capres sebesar 20% itu hanya bisa dilakukan di DPR. Dia melihat upaya lewat jalur ini punya tantangan tersendiri.

“Artinya, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan. Ditahun 2024 pilihan rakyat untuk memilih pemimpin pun terbatas, bahwa kehendak politik demikian pun harus diterima oleh rakyat Indonesia”. Ujarnya”

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suara Papua Menggema, Sawit dan Markas TNI Ditolak, Senator Paul: Pendidikan dan Kesehatan Prioritas Utama
KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa
DPD PKS Fakfak Gelar Rapat Kerja Daerah, Perkuat Struktur dan Program Pelayanan Masyarakat
PKS Fakfak Gelar Musyawarah Daerah di Aula RRI, Tegaskan Politik Pelayanan dan Integritas Partai
RAKERDA PKS Manokwari Tegaskan Komitmen Sukseskan Agenda Pemerintah Daerah
PKS Papua Barat Gelar Rakerwil 2025: Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan
Musda IV Golkar Papua Barat Tetapkan Samaun Dahlan Sebagai Ketua Baru Secara Aklamasi
PKS Gelar Bimteknas Nasional, Siapkan Pemimpin Publik yang Bersih, Profesional, dan Negarawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:27 WIT

Suara Papua Menggema, Sawit dan Markas TNI Ditolak, Senator Paul: Pendidikan dan Kesehatan Prioritas Utama

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:28 WIT

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 11:52 WIT

DPD PKS Fakfak Gelar Rapat Kerja Daerah, Perkuat Struktur dan Program Pelayanan Masyarakat

Senin, 29 Desember 2025 - 11:44 WIT

PKS Fakfak Gelar Musyawarah Daerah di Aula RRI, Tegaskan Politik Pelayanan dan Integritas Partai

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:47 WIT

RAKERDA PKS Manokwari Tegaskan Komitmen Sukseskan Agenda Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT