Ketua Umum HMI Cabang Fakfak Sampaikan Alasan Pemecatan Sekretaris Umum M. Ali Rumadaul

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

tagarutama.com, Fakfak – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob, resmi mengumumkan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Fakfak sekaligus mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap konstitusi HMI, baik Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Rabu (18/12/2024) malam, Erwin Rettob menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah pengurus HMI Cabang Fakfak yang digelar melalui pertemuan daring. “Saya, Erwin Rettob, selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, mewakili rekan-rekan pengurus, ingin menyampaikan kepada seluruh kader HMI Cabang Fakfak dan para alumni bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul telah sesuai dengan konstitusi HMI,” ujarnya.

Pelanggaran Prinsip Independensi

Erwin mengungkapkan bahwa keputusan ini berakar pada pelanggaran prinsip independensi yang menjadi salah satu nilai fundamental HMI. Berdasarkan AD BAB III Pasal 5, HMI menegaskan sifat independen dari pengaruh politik praktis. Sementara itu, ART Pasal 3 Ayat 4 Poin d menyebutkan bahwa keanggotaan kader HMI berakhir apabila terlibat sebagai anggota partai politik.

Baca Juga :  GKI Hosana Kriawaswas Diresmikan Wakil Bupati Fakfak, Disertai Penyerahan Bibit Pala Tomandin untuk Dukung Program Pala Unggul

“Berdasarkan penelusuran kami melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), saudara M. Ali Rumadaul tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Data ini dapat diakses melalui fitur cek anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu di website KPU. Fakta ini menjadi bukti konkret bahwa yang bersangkutan melanggar aturan independensi organisasi,” tegas Erwin.

Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.
Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.

Baca Juga : Klarifikasi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Terkait Temuan BPK: Komitmen Perbaikan dan Langkah Konkret

Proses dan Hak Pembelaan

Keputusan pemberhentian ini, lanjut Erwin, diambil sesuai mekanisme yang diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 2 tentang pemberhentian anggota. Namun, ia menegaskan bahwa M. Ali Rumadaul tetap memiliki hak untuk membela diri.

“Jika saudara M. Ali Rumadaul merasa dirugikan, ia berhak mengajukan pembelaan di forum konferensi sebagaimana diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 3 dan penjelasan sanksi pada Huruf B Nomor 1 Poin A. Kami membuka ruang untuk proses yang adil dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Harapan untuk Kader HMI

Erwin mengimbau seluruh kader HMI Cabang Fakfak untuk menghormati keputusan ini demi menjaga integritas organisasi. “Saya sangat berharap kepada semua kader HMI Cabang Fakfak untuk menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan HMI tetap berjalan sesuai nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi independensi,” ujarnya.

Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan kader dan alumni HMI. Namun, Erwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI untuk menjaga independensi dan profesionalisme organisasi.

Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan organisasi dan menjaga komitmen terhadap nilai-nilai independensi yang menjadi landasan HMI.(TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !
Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul
Belajar dari Pusat Riset Nasional, Kerja Sama BRIN–Dinas Perkebunan Fakfak Dorong Mutu dan Daya Saing Pala Unggul Fakfak
Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026
Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen
MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun Dua Solar Dryer Pala Jumbo Berbasis Swakelola Tahun 2025
Pembahasan Draft Perbub RAD Pala dan RAD Sawit Perkuat Arah Pembangunan Fakfak MEMBARA

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:47 WIT

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:48 WIT

Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:02 WIT

Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:57 WIT

Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:17 WIT

MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT