Ketua Umum HMI Cabang Fakfak Sampaikan Alasan Pemecatan Sekretaris Umum M. Ali Rumadaul

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

tagarutama.com, Fakfak – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob, resmi mengumumkan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Fakfak sekaligus mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap konstitusi HMI, baik Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Rabu (18/12/2024) malam, Erwin Rettob menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah pengurus HMI Cabang Fakfak yang digelar melalui pertemuan daring. “Saya, Erwin Rettob, selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, mewakili rekan-rekan pengurus, ingin menyampaikan kepada seluruh kader HMI Cabang Fakfak dan para alumni bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul telah sesuai dengan konstitusi HMI,” ujarnya.

Pelanggaran Prinsip Independensi

Erwin mengungkapkan bahwa keputusan ini berakar pada pelanggaran prinsip independensi yang menjadi salah satu nilai fundamental HMI. Berdasarkan AD BAB III Pasal 5, HMI menegaskan sifat independen dari pengaruh politik praktis. Sementara itu, ART Pasal 3 Ayat 4 Poin d menyebutkan bahwa keanggotaan kader HMI berakhir apabila terlibat sebagai anggota partai politik.

Baca Juga :  Retribusi Pala Fakfak Tembus Rp 251 Juta, Perdagangan Antar Pulau Capai 1.272 Ton

“Berdasarkan penelusuran kami melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), saudara M. Ali Rumadaul tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Data ini dapat diakses melalui fitur cek anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu di website KPU. Fakta ini menjadi bukti konkret bahwa yang bersangkutan melanggar aturan independensi organisasi,” tegas Erwin.

Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.
Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.

Baca Juga : Klarifikasi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Terkait Temuan BPK: Komitmen Perbaikan dan Langkah Konkret

Proses dan Hak Pembelaan

Keputusan pemberhentian ini, lanjut Erwin, diambil sesuai mekanisme yang diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 2 tentang pemberhentian anggota. Namun, ia menegaskan bahwa M. Ali Rumadaul tetap memiliki hak untuk membela diri.

“Jika saudara M. Ali Rumadaul merasa dirugikan, ia berhak mengajukan pembelaan di forum konferensi sebagaimana diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 3 dan penjelasan sanksi pada Huruf B Nomor 1 Poin A. Kami membuka ruang untuk proses yang adil dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Harapan untuk Kader HMI

Erwin mengimbau seluruh kader HMI Cabang Fakfak untuk menghormati keputusan ini demi menjaga integritas organisasi. “Saya sangat berharap kepada semua kader HMI Cabang Fakfak untuk menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan HMI tetap berjalan sesuai nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi independensi,” ujarnya.

Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan kader dan alumni HMI. Namun, Erwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI untuk menjaga independensi dan profesionalisme organisasi.

Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan organisasi dan menjaga komitmen terhadap nilai-nilai independensi yang menjadi landasan HMI.(TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Kamis, 2 April 2026 - 13:47 WIT

Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina

Berita Terbaru