Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, memaparkan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, kendala-kendala ini dapat menghambat proses pernikahan jika tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu.

Salah satu kendala utama yang diungkapkan adalah miskomunikasi antara calon pengantin dan pihak KUA. “Seringkali terjadi miskomunikasi yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan dengan jelas. Ini bisa mempengaruhi kelancaran proses administrasi pernikahan,” ujar Baharudin.

Selain miskomunikasi, pendaftaran pernikahan yang dilakukan mendekati hari pelaksanaan juga menjadi tantangan tersendiri. Baharudin menjelaskan bahwa pendaftaran yang terlambat dapat menyebabkan keterbatasan waktu untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pendaftaran yang dilakukan terlalu dekat dengan hari H bisa membuat persiapan menjadi terburu-buru, dan ini tentu berisiko menimbulkan masalah administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  KAMMI Komisariat Fakfak Rayakan Milad Ke-26 Tahun 2024 dengan Tema Kolaborasi Gerakan Merawat Indonesia

Kendala lainnya adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun yang memerlukan izin dispensasi dari pengadilan agama. “Pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan agama, dan ini membutuhkan waktu serta persiapan dokumen yang lebih kompleks,” tambah Baharudin.

Baca juga : Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Izin dispensasi dari Pengadilan Agama adalah izin untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Izin ini diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Untuk mengajukan dispensasi kawin, beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi antara lain :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak
Baca Juga :  Ketua DPD PKS Fakfak Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih: Semoga Amanah dan Membawa Kemajuan

Setelah mendapatkan surat dispensasi, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baharudin menegaskan kembali pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara calon pengantin dan pihak KUA agar semua proses dapat berjalan lancar. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan kerjasama dari calon pengantin untuk mematuhi prosedur dan waktu yang ditentukan,” tutup Baharudin.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kendala-kendala ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap dan proaktif dalam mempersiapkan pernikahan mereka, sehingga segala proses dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Blok Penghasil Tinggi Jadi Penjaga Mutu Pala Tomandin Fakfak, Didukung Pupuk Organik dari Kementerian Pertanian
Dari Hutan Adat ke Kebun Produktif: EcoNusa dan Dinas Perkebunan Fakfak Perkuat Pekebun Pala melalui Perhutanan Sosial di Kampung Tetar
Pangdam XVIII/Kasuari dan Pemkab Fakfak Perkuat Komitmen Pengembangan Pala Tomandin Melalui Riset dan Hilirisasi Berkelanjutan
Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia
Perluasan 50 Hektare Fokus di Werba Raya dan Malakuli, Pemkab Fakfak Perkuat Program Strategis Pala Unggul
SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi
Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa
Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIT

Delapan Blok Penghasil Tinggi Jadi Penjaga Mutu Pala Tomandin Fakfak, Didukung Pupuk Organik dari Kementerian Pertanian

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:46 WIT

Pangdam XVIII/Kasuari dan Pemkab Fakfak Perkuat Komitmen Pengembangan Pala Tomandin Melalui Riset dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:28 WIT

Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:52 WIT

Perluasan 50 Hektare Fokus di Werba Raya dan Malakuli, Pemkab Fakfak Perkuat Program Strategis Pala Unggul

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21 WIT

SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi

Berita Terbaru