Pemda Mimika Tata Ulang Manajemen PT Mimika Abadi Sejahtera

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan evaluasi dilakukan sejak dirinya bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong dilantik. Penilaian tersebut mencakup seluruh aset daerah, termasuk PT MAS (Foto : Ist)

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan evaluasi dilakukan sejak dirinya bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong dilantik. Penilaian tersebut mencakup seluruh aset daerah, termasuk PT MAS (Foto : Ist)

tagarutama.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penataan ulang manajemen PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki Pemda Mimika. Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan evaluasi dilakukan sejak dirinya bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong dilantik. Penilaian tersebut mencakup seluruh aset daerah, termasuk PT MAS, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Juli 2025.

“Sejak kami dilantik, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh aset Pemda, termasuk PT MAS. RUPS Luar Biasa kami lakukan berdasarkan temuan Inspektorat dan BPK untuk meminta laporan pertanggungjawaban manajemen,” ujar Johannes Rettob di Timika, dilansir dari koreri.com  Selasa (20/1/2026).

Dalam RUPS tersebut, lanjut Bupati, terungkap sejumlah persoalan krusial yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh pengurus lama. Masalah tersebut meliputi aspek perizinan, manajerial, bisnis, organisasi, pengelolaan aset, hingga keuangan perusahaan.

“Dalam rapat itu diketahui banyak persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kriteria MABIMS, Standarisasi Penentuan Awal Ramadhan

PT MAS merupakan BUMD yang berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen. Dalam empat tahun terakhir, perusahaan dipimpin oleh Direktur Cesar Avianto, dengan jajaran komisaris dan direksi berasal dari unsur masyarakat Amungme. Hingga 2023, Pemda Mimika telah menyertakan modal sebesar Rp6 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp10 miliar.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemda Mimika memutuskan untuk tidak menerima laporan pertanggungjawaban manajemen dan memberhentikan seluruh jajaran pengurus.

“Kami sangat menyesal karena Pemda Mimika telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk usaha ini, namun hasilnya tidak sesuai harapan,” kata Bupati dilansir dari koreri.com  Selasa (20/1/2026)..

Untuk menyelamatkan BUMD tersebut, Pemda Mimika kemudian menggandeng Universitas Cenderawasih (UNCEN) sebagai mitra pendamping. Dari hasil evaluasi, UNCEN merekomendasikan agar PT MAS diaktifkan kembali melalui penunjukan pengurus sementara atau caretaker.

“Rekomendasi dari UNCEN adalah menunjuk pengurus caretaker, yaitu satu Direktur, satu Komisaris, dan satu Direktur Keuangan. Semuanya bersifat sementara,” jelas Johannes Rettob.

Caretaker tersebut diberikan mandat selama enam bulan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan perusahaan, mulai dari perizinan, penyusunan rencana bisnis, struktur organisasi, penyiapan sumber daya manusia, hingga sarana pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Ilaga

Bupati menyebutkan, Pemda Mimika menunjuk Petrus Yunte sebagai caretaker Direktur persiapan. Ia menegaskan bahwa penyusunan tim kerja tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kerja sama dengan konsultan profesional.

“Bukan kami yang menunjuk orang seenaknya. Kami bekerja sama dengan konsultan untuk mencari orang-orang yang punya komitmen, profesional, dan benar-benar mau menyelamatkan BUMD ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di media sosial terkait pergantian pengurus PT MAS. Ia menegaskan bahwa jajaran yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan pengurus sementara.

“Mereka itu caretaker, ditugaskan selama enam bulan untuk menyiapkan perusahaan, termasuk menyiapkan pengurus definitif yang akan diseleksi sesuai prosedur,” katanya.

Menutup keterangannya, Johannes Rettob meminta semua pihak memahami langkah yang diambil pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab selaku pemegang saham.

“Sebagai pemegang saham, kami tidak mau BUMD ini mati. Ini hak kami untuk menentukan arah BUMD. Setelah tugas caretaker selesai, semua orang punya kesempatan mengikuti seleksi Direktur dan Komisaris sesuai aturan,” pungkasnya. (TU-07)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenkum Papua Barat Dukung Produk Lemak Pala Fakfak Peroleh Perlindungan HKI
Perkuat Citra Kota Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Hadirkan Ikon Selfie Buah Pala Tomandin
Kadis Perkebunan Fakfak: Program Pala Unggul 1.000 Hektare Bukan Sekadar Bantuan, tetapi Investasi Masa Depan Petani OAP
Pemkab Fakfak Resmi Buka Program Peminatan Pala Unggul 1.000 Hektare Tahun 2026, Ini Persyaratannya
Kelompok Tani Mbuten Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul 200 Hektare, Dorong Pala Jadi Investasi Masa Depan Fakfak
Festival Pesona Kota Pala Fakfak Resmi Ditetapkan Berbasis HAKI, Pemkab Terima Piagam dari Kemenkum RI
Penerimaan PAD dari Komoditas Pala Awal 2026 Capai Rp 48 Juta Lebih
Saka Wanabakti Fakfak Gelar Perjumsami dan Penerimaan Anggota Baru di KPHP Unit VI

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:40 WIT

Kemenkum Papua Barat Dukung Produk Lemak Pala Fakfak Peroleh Perlindungan HKI

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:10 WIT

Perkuat Citra Kota Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Hadirkan Ikon Selfie Buah Pala Tomandin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:32 WIT

Pemkab Fakfak Resmi Buka Program Peminatan Pala Unggul 1.000 Hektare Tahun 2026, Ini Persyaratannya

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:19 WIT

Kelompok Tani Mbuten Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul 200 Hektare, Dorong Pala Jadi Investasi Masa Depan Fakfak

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:55 WIT

Festival Pesona Kota Pala Fakfak Resmi Ditetapkan Berbasis HAKI, Pemkab Terima Piagam dari Kemenkum RI

Berita Terbaru