tagarutama.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menilai fatwa tersebut menjadi rujukan penting bagi jemaah dalam menjalankan kewajiban ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Kami menyambut baik fatwa ini karena memberikan kejelasan bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi praktik pembayaran tidak resmi di Arab Saudi serta memberikan kemudahan pilihan dalam pelaksanaan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, keputusan keagamaan tersebut tidak lepas dari pertimbangan kondisi faktual di Tanah Suci yang selama ini menghadapi sejumlah tantangan dalam proses penyembelihan hewan dam. Oleh karena itu, opsi pelaksanaan di dalam negeri dinilai sebagai solusi yang tetap sejalan dengan prinsip syariat.
“Pandangan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kemaslahatan. Dengan pelaksanaan di tanah air, proses penyembelihan bisa lebih terkelola dan distribusi dagingnya dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afief menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan guna meningkatkan kualitas tata kelola ibadah haji, agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari Muhammadiyah. Harapannya, fatwa ini dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutupnya.
Kementerian juga berharap adanya sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam menghadirkan solusi keagamaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar ajaran Islam. (TU.01)










