tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat koordinasi Tim Pengendali Komoditas Unggulan Pala Daerah. Pertemuan ini menitikberatkan pada upaya menjaga mutu, menata sistem perdagangan, serta memastikan harga yang adil bagi petani dan pelaku usaha pala.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari pimpinan DPRK Fakfak, lembaga adat, instansi vertikal seperti Pelni, KSOP, dan Karantina, hingga pelaku usaha serta perwakilan Masyarakat Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF).
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak menegaskan bahwa pala bukan sekadar komoditas perkebunan, melainkan bagian dari identitas daerah yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ekonomi tinggi.
“Pala Fakfak adalah kebanggaan daerah sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, menjaga mutu, harga, dan tata niaganya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak agar rantai perdagangan berjalan sehat dan transparan, sehingga memberikan manfaat yang seimbang bagi petani maupun pelaku usaha.
“Jika kualitas terjaga dan tata niaga tertib, maka kepercayaan pasar akan semakin kuat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menjelaskan bahwa kualitas menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing pala di pasar nasional maupun internasional.
“Mutu adalah kunci. Tanpa kualitas yang baik, pala Fakfak akan sulit bersaing. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga standar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa petani berhak memperoleh harga yang layak, namun hal tersebut harus sejalan dengan kualitas produk yang dihasilkan.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya penertiban perizinan usaha, penguatan pengawasan distribusi melalui pelabuhan, serta peningkatan peran instansi terkait dalam mengawasi perdagangan pala.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRK Fakfak akan mengevaluasi regulasi yang ada, termasuk kemungkinan revisi aturan untuk memperkuat pengendalian tata niaga sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu hasil penting dalam pertemuan ini adalah kesepakatan harga dasar pala. Para peserta menyepakati bahwa pala mentah dengan kondisi matang petik atau “tua betul” dihargai sebesar Rp600.000 per 1.000 biji, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Fakfak.
Kesepakatan ini menegaskan keseimbangan hubungan antara petani dan pelaku usaha. Petani diwajibkan menjaga kualitas hasil panen, sementara pelaku usaha berkewajiban memberikan harga yang pantas.
Hasil rapat tersebut rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan stabilitas harga pala.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penataan rantai distribusi secara lebih terstruktur, mulai dari petani, pengepul, pedagang besar, hingga pasar regional dan ekspor. Setiap tahapan diwajibkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Pengawasan pengiriman melalui pelabuhan juga diperketat. Setiap komoditas pala yang keluar dari Fakfak harus memenuhi persyaratan perizinan, sertifikasi karantina, serta tercatat secara administratif untuk memastikan transparansi perdagangan.
“Kita ingin memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani. Semua harus berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegas salah satu peserta rapat.
Melalui langkah ini, Pemkab Fakfak berharap komoditas pala tetap menjadi andalan daerah yang berdaya saing tinggi, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini pun menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, petani, dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan pala Fakfak sebagai tulang punggung ekonomi daerah. (TU.01)










