Pemkab Fakfak Tegaskan Aturan Mutu Pala Tomandin: Jaga Identitas, Lindungi Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak, salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai strategis dan telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Edaran resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Fakfak ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi identitas produk lokal, menjaga keberlanjutan usaha, serta mencegah praktik yang dapat merugikan petani dan menurunkan standar kualitas pala Fakfak.

“Pala Tomandin Fakfak adalah warisan sekaligus kebanggaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga standar mutu dan tidak membiarkan ada pihak yang merusak nama baik produk unggulan ini,” ujar Wakil Bupati Fakfak dalam edaran tersebut.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut, yakni:

  1. Perlindungan Produk IG. Pala Tomandin Fakfak tidak diperkenankan diolah maupun dikemas di luar wilayah Fakfak. Hal ini untuk mencegah beredarnya produk oplosan dari luar daerah yang dapat merusak reputasi dan legalitas IG.
  2. Pengawasan Peredaran Pala. Terkait indikasi masuknya pala dari luar daerah ke wilayah Fakfak, para pelaku usaha diwajibkan melapor langsung ke Dinas Perkebunan Fakfak. Upaya ini penting agar reputasi produk lokal tetap terjaga.
  3. Harga dan Kualitas Panen. Pelaku usaha, mulai dari pedagang pengumpul hingga pedagang antar pulau, diminta membeli pala dengan harga wajar serta memastikan pala sudah cukup tua. Pembelian pala muda dilarang karena berisiko menghasilkan aflatoksin yang membahayakan kesehatan konsumen.
  4. Standar Pasca Panen. Pengolahan pasca panen wajib dilakukan sesuai standar. Menjemur pala di pinggir jalan, trotoar, atau area terbuka yang rawan debu dan polusi dilarang keras karena berpotensi merusak mutu dan menurunkan harga.
  5. Fasilitas Pengolahan Wajib Ada. Setiap pelaku usaha wajib memiliki sarana pengolahan, penjemuran, dan pengeringan yang sesuai standar pasar sehingga produk yang dihasilkan memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri.
  6. Sanksi Tegas. Pelanggaran terhadap aturan ini, khususnya poin 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa inspeksi mendadak (sidak), penghentian usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga : Dinas Perkebunan Fakfak Siapkan SDM Unggul Lewat Bimtek  Pala & Minyak  Kayu Putih di Balai BBPPT Ambon

Wakil Bupati Fakfak menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga nama baik dan keberlanjutan komoditas pala.

Baca Juga :  Dinas Perkebunan dan MPIG Perketat Pengawasan Pala Tomandin Fakfak: Larangan Beli Sebelum Waktu Panen

“Kami mengajak semua pihak, terutama para petani dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan ini. Menjaga mutu Pala Tomandin Fakfak adalah investasi jangka panjang sekaligus bagian dari identitas kebanggaan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Fakfak berharap reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIT

Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Berita Terbaru