tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak, salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai strategis dan telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Edaran resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Fakfak ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi identitas produk lokal, menjaga keberlanjutan usaha, serta mencegah praktik yang dapat merugikan petani dan menurunkan standar kualitas pala Fakfak.
“Pala Tomandin Fakfak adalah warisan sekaligus kebanggaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga standar mutu dan tidak membiarkan ada pihak yang merusak nama baik produk unggulan ini,” ujar Wakil Bupati Fakfak dalam edaran tersebut.
Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut, yakni:
- Perlindungan Produk IG. Pala Tomandin Fakfak tidak diperkenankan diolah maupun dikemas di luar wilayah Fakfak. Hal ini untuk mencegah beredarnya produk oplosan dari luar daerah yang dapat merusak reputasi dan legalitas IG.
- Pengawasan Peredaran Pala. Terkait indikasi masuknya pala dari luar daerah ke wilayah Fakfak, para pelaku usaha diwajibkan melapor langsung ke Dinas Perkebunan Fakfak. Upaya ini penting agar reputasi produk lokal tetap terjaga.
- Harga dan Kualitas Panen. Pelaku usaha, mulai dari pedagang pengumpul hingga pedagang antar pulau, diminta membeli pala dengan harga wajar serta memastikan pala sudah cukup tua. Pembelian pala muda dilarang karena berisiko menghasilkan aflatoksin yang membahayakan kesehatan konsumen.
- Standar Pasca Panen. Pengolahan pasca panen wajib dilakukan sesuai standar. Menjemur pala di pinggir jalan, trotoar, atau area terbuka yang rawan debu dan polusi dilarang keras karena berpotensi merusak mutu dan menurunkan harga.
- Fasilitas Pengolahan Wajib Ada. Setiap pelaku usaha wajib memiliki sarana pengolahan, penjemuran, dan pengeringan yang sesuai standar pasar sehingga produk yang dihasilkan memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri.
- Sanksi Tegas. Pelanggaran terhadap aturan ini, khususnya poin 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa inspeksi mendadak (sidak), penghentian usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga : Dinas Perkebunan Fakfak Siapkan SDM Unggul Lewat Bimtek Pala & Minyak Kayu Putih di Balai BBPPT Ambon
Wakil Bupati Fakfak menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga nama baik dan keberlanjutan komoditas pala.
“Kami mengajak semua pihak, terutama para petani dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan ini. Menjaga mutu Pala Tomandin Fakfak adalah investasi jangka panjang sekaligus bagian dari identitas kebanggaan daerah,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Fakfak berharap reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (TU.01)