tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat tata kelola komoditas unggulan daerah melalui penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas. Kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi dirancang sebagai langkah menyeluruh untuk menjaga mutu, menata sistem perdagangan, serta melindungi kepentingan petani.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pijakan penting dalam membangun sistem usaha pala yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan hanya soal harga, tetapi upaya menjaga kualitas dan kehormatan Pala Tomandin Fakfak sebagai identitas daerah sekaligus sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini sektor pala menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga hingga praktik panen sebelum buah benar-benar matang. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan kualitas hasil dan melemahnya posisi tawar petani di pasar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan keseimbangan antara perlindungan petani, kepastian usaha bagi pelaku perdagangan, serta penegakan standar mutu yang konsisten.
“Menjaga kualitas pala adalah investasi jangka panjang. Jika mutu terjaga, nilai jual meningkat dan kesejahteraan petani akan ikut terdongkrak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkebunan Fakfak menyiapkan sejumlah langkah konkret agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Salah satunya melalui sosialisasi intensif yang menjangkau hingga kampung-kampung sentra produksi pala, memanfaatkan radio, media daring, serta distribusi informasi secara berjenjang.
Selain itu, pendekatan sosial dan budaya juga diperkuat dengan melibatkan tokoh adat, pemuka masyarakat, serta lembaga kultur sebagai mitra pemerintah. Keterlibatan unsur adat dinilai strategis dalam membangun kesadaran kolektif dan menjaga disiplin mutu di kalangan petani.
Untuk memperluas penyebaran informasi, pemerintah juga akan memasang pamflet dan media edukasi di titik-titik pembelian, lokasi pengumpulan hasil, hingga ruang publik. Materi yang disampaikan mencakup standar pala berkualitas, ketentuan harga, serta larangan praktik panen dini.
Dalam implementasinya, kebijakan ini mengatur secara tegas hak dan kewajiban seluruh pihak. Petani berhak memperoleh harga yang layak apabila menghasilkan pala dengan kriteria matang sempurna. Namun, mereka juga berkewajiban menjaga kualitas panen dan mulai menerapkan penanganan pascapanen yang baik.
Di sisi lain, pelaku usaha mulai dari pengepul hingga pedagang besar dituntut untuk memberikan harga yang adil serta ikut menjaga standar mutu komoditas.
“Pelaku usaha tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga mitra dalam membangun sistem perdagangan yang sehat dan transparan,” jelasnya.
Widhi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, petani, pelaku usaha, hingga lembaga adat dan masyarakat luas.
“Ketika semua pihak menjaga kualitas dan menjunjung keadilan dalam perdagangan, kita tidak hanya melindungi hasil kebun, tetapi juga masa depan Pala Fakfak,” tegasnya.
Dengan strategi sosialisasi yang luas, sinergi lintas sektor, serta pengawasan bersama, Pemerintah Kabupaten Fakfak optimistis kebijakan ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat daya saing pala, meningkatkan nilai jual, serta mendorong kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (TU.01)










