tagarutama.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (22/6/2026), di Gedung BPK RI, Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan politik oleh DPP PKS telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan laporan dilakukan secara bersamaan kepada delapan partai politik tingkat pusat dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri. Direktur Pemeriksaan V BPK RI, Arman Syifa, menyerahkan langsung LHP kepada masing-masing perwakilan partai.
Dari DPP PKS, laporan diterima oleh Wakil Bendahara Umum DPP PKS, Alwan Fauzi, yang hadir didampingi staf Bendahara Umum DPP PKS, Pramono.
Dalam kesempatan tersebut, Arman Syifa menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan politik secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Partai politik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, tata kelola yang baik dan akuntabel menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan partai ke depan,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan negara menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap partai politik.
“Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan partai politik melalui tata kelola yang semakin baik, sehingga fungsi pendidikan politik dan pembinaan demokrasi dapat berjalan secara optimal,” kata Akmal.
Sementara itu, para perwakilan partai politik yang hadir juga menyampaikan harapan agar alokasi bantuan keuangan bagi partai politik dapat ditingkatkan pada masa mendatang. Penambahan tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat serta penguatan kapasitas organisasi partai.
Namun demikian, usulan peningkatan dana bantuan politik tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi ekonomi nasional saat ini.
Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan negara kepada partai politik, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola organisasi politik yang semakin profesional dan berintegritas. (TU.01)










