MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri yang Buka Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mahkamah Konsitusi.

Foto. Mahkamah Konsitusi.

tagarutama.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Alasan MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengisian jabatan di luar kepolisian.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sama sekali tidak memperjelas Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Rumusan tersebut mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.

Mahkamah menilai bahwa perluasan makna akibat penambahan frasa tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya terlebih dahulu. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum.

Baca Juga :  Beberapa Fakta Jenis Narkoba Baru, Sabu Cair yang di buat Dalam Kemasan Vape

Ridwan menegaskan:

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Oleh karena itu, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”

Pendapat Berbeda dari Tiga Hakim Konstitusi

Putusan ini disertai satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua Pemohon, yaitu:

  • Syamsul Jahidin: mahasiswa doktoral sekaligus advokat,
  • Christian Adrianus Sihite: lulusan sarjana hukum

Keduanya menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan norma dalam penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara penjelasannya menambahkan definisi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Baca Juga : Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Tegaskan Perang Bersama Melawan Narkotika

Dalil Para Pemohon: Ada Celah Jabatan Sipil Ditempati Polisi Aktif

Baca Juga :  RAKERDA PKS Manokwari Tegaskan Komitmen Sukseskan Agenda Pemerintah Daerah

Dalam persidangan pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengungkapkan bahwa sejumlah polisi aktif menduduki jabatan strategis di instansi sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa harus mundur atau pensiun dari Polri.

Menurutnya, situasi tersebut:

“Bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga negara sipil untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam jabatan publik.”

Ia menilai, tidak adanya batasan tegas pada penjelasan pasal membuka peluang terjadinya dwifungsi Polri, di mana polisi aktif tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan dan birokrasi.

Pemohon Minta MK Bertindak Tegas

Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa yang mereka persoalkan bertentangan dengan UUD 1945 agar tidak lagi menjadi celah hukum. Mereka menilai penghapusan frasa tersebut penting untuk menciptakan kepastian, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh kesempatan yang adil di jabatan publik. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat
Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi
Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran
Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua
Pemerintah Mulai Groundcheck 11 Juta Data PBI-JKN, Muhaimin: Harus Tepat Sasaran
Jelang Ramadhan, Wamen HAM Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tragedi Mei 1998
Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:11 WIT

Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:08 WIT

Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:12 WIT

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:45 WIT

Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:48 WIT

Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua

Berita Terbaru

Uncategorized

TALKSHOW KESEHATAN WARNAI MILAD KE-95 NASYIATUL AISYIYAH DI MANOKWARI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:33 WIT