tagarutama.com, Jakarta – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengecam keras kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektare di Provinsi Papua Selatan. Kebijakan tersebut dinilai lebih melayani kepentingan korporasi dan berpotensi merampas tanah adat masyarakat setempat. Seperti tertulis dalam keterangan press laman pusaka.or.id (20/01/2026)
Pusaka menyebut penerbitan HGU dan HGB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan dalih mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Informasi tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN kepada media usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin (12/01/2026).
PUSAKA menilai kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pada September 2025, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 yang mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL) seluas 486.939 hektare di Papua Selatan, sebagai bagian dari peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tersebut.
Menurut PUSAKA, perubahan peruntukan kawasan hutan, pemberian HGU berskala luas, serta penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 dilakukan secara cepat tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna dengan masyarakat adat setempat. Padahal, wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu.
“Negara mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta tidak mengakui dan melindungi hak hidup, hak atas tanah, dan wilayah adat masyarakat Papua,” demikian pernyataan PUSAKA dalam petisinya.
PUSAKA juga menyoroti pernyataan pejabat Kementerian ATR/BPN yang menyebut kawasan hutan sasaran proyek strategis nasional di Papua Selatan sebagai kawasan milik negara yang tidak berpenduduk. Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan paradigma lama yang memandang Tanah Papua sebagai wilayah kosong dan tidak bertuan.
Menurut PUSAKA, kebijakan penetapan kawasan hutan negara, RTRW, dan pemberian HGU merupakan bentuk perampasan tanah adat dan privatisasi ruang hidup masyarakat adat melalui regulasi negara. Kebijakan tersebut, kata mereka, berorientasi pada perluasan industri ekstraktif seperti pertanian dan perkebunan intensif, biodiesel, biomassa, dan bioetanol, dengan mengorbankan sistem pangan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
PUSAKA mengingatkan bahwa praktik eksploitasi alam skala besar telah terbukti menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, deforestasi, serta dampak perubahan iklim di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengambilalihan wilayah adat atas nama pembangunan merupakan tindakan tidak adil, melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat, serta instrumen internasional tentang hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan,” tegas PUSAKA.
Atas dasar itu, PUSAKA bersama koalisi organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak Proyek Strategis Nasional yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mereka mendesak Presiden dan pemerintah daerah untuk menghentikan proyek-proyek pembangunan berskala besar yang dinilai merugikan masyarakat adat dan lingkungan hidup.
PUSAKA juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat adat dan warga terdampak Proyek Strategis Nasional dalam mempertahankan wilayah adat dan hak hidup mereka. (TU-07)










