BPK RI Nyatakan Pengelolaan Dana Bantuan Politik PKS Tahun 2025 Sesuai Ketentuan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses hasil pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran Banpol 2025 oleh BPK RI ke DPP PKS. (Foto: BPK Ri)

Proses hasil pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran Banpol 2025 oleh BPK RI ke DPP PKS. (Foto: BPK Ri)

tagarutama.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (22/6/2026), di Gedung BPK RI, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan politik oleh DPP PKS telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan laporan dilakukan secara bersamaan kepada delapan partai politik tingkat pusat dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri. Direktur Pemeriksaan V BPK RI, Arman Syifa, menyerahkan langsung LHP kepada masing-masing perwakilan partai.

Dari DPP PKS, laporan diterima oleh Wakil Bendahara Umum DPP PKS, Alwan Fauzi, yang hadir didampingi staf Bendahara Umum DPP PKS, Pramono.

Baca Juga :  BKAP Partai Keadilan Sejahtera DPD Fakfak Gelar MHQ, Perkuat Syi’ar Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Dalam kesempatan tersebut, Arman Syifa menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan politik secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Partai politik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, tata kelola yang baik dan akuntabel menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan partai ke depan,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan negara menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap partai politik.

“Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan partai politik melalui tata kelola yang semakin baik, sehingga fungsi pendidikan politik dan pembinaan demokrasi dapat berjalan secara optimal,” kata Akmal.

Baca Juga :  Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan

Sementara itu, para perwakilan partai politik yang hadir juga menyampaikan harapan agar alokasi bantuan keuangan bagi partai politik dapat ditingkatkan pada masa mendatang. Penambahan tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat serta penguatan kapasitas organisasi partai.

Namun demikian, usulan peningkatan dana bantuan politik tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi ekonomi nasional saat ini.

Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan negara kepada partai politik, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola organisasi politik yang semakin profesional dan berintegritas. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audience Hangat Bupati Fakfak dan Menteri Pertanian RI: “Pala dan Kelapa, Masa Depan Ekonomi Fakfak”
Lima Pekebun Pala Fakfak Wakili Papua Barat dalam Konsolidasi Pertanian Papua 2026 di Jakarta
Akhirnya Tembus 20 Besar Nasional, Duta Pala Fakfak Mega Kapaur Siap Harumkan Nama Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat
Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi
Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran
Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:18 WIT

BPK RI Nyatakan Pengelolaan Dana Bantuan Politik PKS Tahun 2025 Sesuai Ketentuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIT

Audience Hangat Bupati Fakfak dan Menteri Pertanian RI: “Pala dan Kelapa, Masa Depan Ekonomi Fakfak”

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:17 WIT

Lima Pekebun Pala Fakfak Wakili Papua Barat dalam Konsolidasi Pertanian Papua 2026 di Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIT

Akhirnya Tembus 20 Besar Nasional, Duta Pala Fakfak Mega Kapaur Siap Harumkan Nama Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:11 WIT

Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat

Berita Terbaru