Perpanjangan Masa Jabatan Kades dianggap Menimbulkan Sifat Koruptif

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ribuan Kepala Desa Aksi Demo Menuntut menambah Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Foto. Ribuan Kepala Desa Aksi Demo Menuntut menambah Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun

tagarutama.com – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun semakin menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini dikawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi demokrasi dan jalannya pemerintahan di desa.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, “perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama.

Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama akan menimbulkan sifat koruptif, apalagi saat ini kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini tidak sehat ya, membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia akan koruptif,” ujar Feri.

Demikian dengan Politikus Fahri Hamzah saat ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu berpendapat bahwa seharusnya kepala desa masa jabatannya diturunkan menjadi 5 tahun.

Menurutnya, masa jabatan harus disesuaikan dengan jadwal rencana APBN agar anggaran dana desa yang digunakan lebih akuntabel.

Baca Juga :  Sejarah Islam di Papua: Penetapan Waktu, Tempat, dan Tokoh Pembawa Agama Islam ke Tanah Papua

Baca juga: UU Cipta Kerja Merugikan Buruh dan Pekerja, Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Menyalahi UUD 1945

Baca juga: Ujian Demokrasi menuju 2024, Proporsional Tertutup adalah kumunduran Demokrasi yang harus dihentikan

Foto. Fahri Hamzah: Masa Jabatan Kepala Desa Mesti Sama dengan Masa Jabatan Presiden 5 tahun
Foto. Fahri Hamzah: Masa Jabatan Kepala Desa Mesti Sama dengan Masa Jabatan Presiden 5 tahun

“Dana Desa itu di audit oleh BPK, meskipun menurut saya dana desa lebih akuntabel dari dana-dana lainnya akan tetapi kalau kita menciptakan siklus kepemimpinan yang panjang nantinya Kepala Desa ini memiliki kesempatan untuk macem-macem,” kata Fahri Hamzah, dikutip unggahan akun TikToknya @klipfahri.

Lebih lanjut, pendiri Partai Gelora Indonesia dan mantan pentolan PKS itu menyebut jika masa jabatan kades diperpanjang, calon kades baru yang ingin memperbaiki desa lebih sulit untuk bersaing.

“Orang mau menyaingi dan menghadirkan kepala desa yang baru, yang lebih bagus yang lebih cermat, jadi tidak bisa, karena kekuasaannya itu justru malah di perpanjang,” ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kata Fahri Hamza sebenarnya yang harus diperpanjang bukan masa jabatan kades tetapi dana desanya.

“Padahal sekarang ini saya terus terang dalam satu kampanye besar, menurut saya yang harus diperbesar di masa depan itu dalam jangka pendek tentunya adalah dana desa karena dana desa itu penyelamat ekonomi nasional,” tegasnya.

Menurut Fahri dengan mengalirnya dana desa ke daerah maka perekonomian di desa akan tumbuh. Oleh karena itu, akuntabilitas desa harus diperkuat.

“Ya caranya dengan membatasi masa kekuasaan kepala desa, bikin mereka lebih akuntabel. Saya meyakini dana desa itu akan lebih bermanfaat buat rakyat,” ungkapnya.

Berbeda kondisi jika dana desanya dinaikkan sementara jabatan kadesnya malah diperpanjang dengan demikian akan memberi kesempatan bagi kepala desa untuk memanipulasi dana desa sehingga akan banyak kepala desa yang berpeluang terkena kasus korupsi, “bukan berarti mereka ngga akan ditangkap dan sebagainya karena kita ngga mau hal kaya gitu terjadi,” pungkas Fahri Hamzah.

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audience Hangat Bupati Fakfak dan Menteri Pertanian RI: “Pala dan Kelapa, Masa Depan Ekonomi Fakfak”
Lima Pekebun Pala Fakfak Wakili Papua Barat dalam Konsolidasi Pertanian Papua 2026 di Jakarta
Akhirnya Tembus 20 Besar Nasional, Duta Pala Fakfak Mega Kapaur Siap Harumkan Nama Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat
Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi
Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran
Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIT

Audience Hangat Bupati Fakfak dan Menteri Pertanian RI: “Pala dan Kelapa, Masa Depan Ekonomi Fakfak”

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:17 WIT

Lima Pekebun Pala Fakfak Wakili Papua Barat dalam Konsolidasi Pertanian Papua 2026 di Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIT

Akhirnya Tembus 20 Besar Nasional, Duta Pala Fakfak Mega Kapaur Siap Harumkan Nama Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:11 WIT

Perkuat Mandatory ISPO dan Program B50, Fakfak Hadir Bersama 45 Peserta Se-Indonesia Dorong Sawit Berkelanjutan dan Perkebunan Rakyat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:08 WIT

Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi

Berita Terbaru